Berita Terkini

MK Putuskan Perselisihan Hasil Pilkada Membramo Raya dan Muna.

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sah kan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua yang dilakukan di Kabupaten Membramo pada 9 Juni lalu, putusan yang dikeluarkan yakni menolak permohonan pemohon seluruhnya, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut maka tuntas sudah jalan panjang demokrasi di Kabupaten Membramo, Provinsi Papua.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Arief Hidayat bersama dengan delapan Hakim MK lainnya, di Ruang Sidang lantai dua gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/7).

Berikut ringkasan perjalanan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Membramo Raya :

22 Februari 2016
MK mengeluarkan putusan nomor 24/PHP-BUP-XIV/2016 kepada KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sepuluh (10) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua distrik yang berbeda, kesepuluh TPS tersebut adalah TPS 1 dan TPS 2 Kampung Wakeyadi, Distrik Membramo Tengah Timur, dan TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Kampung Tayaki, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bareri, TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Fona, Distrik Rufae.

KPU Kabupaten Membramo Raya mempunyai tenggat waktu 30 Hari untuk melaksanakan PSU setelah putusan dikeluarkan, Melalui surat keputusan KPU Kabupaten Membramo Raya nomor 002/ Kpts/KPU-MBR-030/2016 tentang Perubahan Penetapan Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, PSU dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2016.

Kondisi geografis yang sulit di tembus, menghabiskan dana hingga 5 Milliar untuk pelaksanaan PSU tersebut, sebab selain melalui sungai, proses distribusi logistik hanya dapat dilakukan melalui udara dengan droping menggunakan Helikopter.

12 Mei 2016
MK mengeluarkan amar putusan yang membatalkan hasil PSU pertama (23/03) di 9 TPS pada dua distrik karena muncul dugaan adanya pengerahan massa dari pihak keamanan oleh salah satu pasangan calon, kemudian memerintahkan kembali KPU Kab Memberamo Raya untuk melaksanakan PSU kedua, hal tersebut tidak berlaku pada TPS 1 di Kampung Biri distrik Roufaer yang hasilnya tidak dipermasalahkan.

Melalui Surat Keputusan KPU Kab Membramo Raya nomor 007/ Kpts/KPU-MBR-030/2016 PSU kedua dilaksanakan pada tanggal  9 Juni 2016 di 9 TPS yang di putuskan oleh MK.

9 Juni 2016
Kondisi geografis masih menjadi kendala dalam distribusi logistik di beberapa TPS, keringnya sungai dan belum siapnya pengamanan logistik membuat terlambatnya proses distribusi yang akhirnya dilakukan melalui Udara.

“Terkait dengan logistik yang belum bergerak hari ini (Selasa, 7/6), persoalanya hanya pihak keamanan yang belum siap. Kapolres belum siapkan didistribusi. Makanya kami putuskan bergerak pada hari Rabu (8/6) dengan menggunakan helikopter,” ujar Ketua KPU Memberamo Raya Klemens Obet Sineri saat tinjauan KPU RI dan Provinsi Papua 7 Juni lalu.

27 Juli 2016
MK Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya, dan menetapkan hasil perolehan suara seluruhnya dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang dari 2 TPS di distrik Memberamo Tengah Timur dan 8 TPS di Distrik Rufaer (1 TPS yakni TPS 1 Kampung Biri menggunakan hasil PSU pertama)
 
Dengan telah keluarnya putusan hari ini maka MK menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menetapkan hasil perolehan suara pada PSU kedua di 9 TPS yang berada di dua distrik dengan hasil sebagai berikut :

 1. Pasangan calon no 1   :        4 suara
 2. Pasangan calon no 2   :      84 suara
 3. Pasangan calon no 3 : 2060 suara

Dengan demikian hasil total suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan sebesar :

 1. Pasangan calon no 1 : 5.176 suara
 2. Pasangan calon no 2 : 7.804 suara
 3. Pasangan calon no 3 : 7.976 suara

MK Kabulkan Permohonan Pemohon pada PSU Muna

Selain Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara juga melaksanakan PSU kedua pada tanggal 19 Juni 2016 lalu, PSU dilaksanakan pada dua TPS di dua kelurahan yakni 1 TPS di Kelurahan Raha 1 dan 1 TPS di Kelurahan Wamponiki.

Sebelumnya pada PSU pertama (22/3), MK memerintahkan KPU Kabupaten Muna melaksanakan PSU di 3 TPS, usai pelaksanaannya hanya satu dari tiga TPS yakni TPS 1 desa Marobo yang tidak dipermasalahkan oleh para pihak sehingga hasil penghitungan suaranya tetap disahkan oleh MK.

Pada putusan di PSU kedua, MK mengabulkan  permohonan pemohon untuk sebagian, dan kemudian menetapkan hasil perolehan suara pada pemungutan suara ulang untuk tiga (3) TPS yakni TPS 1 desa Marobo (hasil PSU 1) dan TPS 4 Kelurahan Raha 1 serta TPS 4 Kelurahan Wamponiki (Hasil PSU 2) dengan hasil sebagai berikut :

 1. Pasangan calon no 1   :    531 suara
 2. Pasangan calon no 2   :    5 suara
 3. Pasangan calon no 3 :      592 suara

Dengan demikian hasil total suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan sebesar :

 1. Pasangan calon no 1 :    47.587 suara
 2. Pasangan calon no 2 :      5.382 suara
 3. Pasangan calon no 3 :    47.554 suara

Setelah keluarnya amar putusan ini KPU Kabupaten Muna segera akan mengeluarkan keputusan penetapan calon terpilih dengan berdasarkan amar putusan MK, untuk kemudian mengajukan usulan pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih terang Komisioner divisi teknis KPU Kabupaten Muna Andi Arwin.(dam/Poto KPU/dosen)


Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,368 kali